Jumat, 27 November 2020
Bebaskan Ruangan Kantor Dari Bahaya Polusi Udara

Pada wilayah perkotaan, polusi udara dalam ruangan terjadi di hampir semua tempat. Berbagai sudut mulai dari rumah tinggal sampai gedung tempat kita bekerja. Walaupun udara yang kita hirup terasa segar, tapi itu bukan jaminan kualitas udara yang kita hirup sudah bebas dari polusi. Bahkan karena berbagai faktor, kualitas udara dalam gedung (KUG) lebih buruk dibandingkan dengan pencemaran udara di luar gedung (outdoor air pollutions). 

 

United States Environmental Protection Agency (USEPA) menyebutkan bahwa peluang manusia terpapar polusi di dalam ruangan bisa dua sampai lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan polusi di luar ruangan. Ketidakmampuan ruang untuk menetralisir berbagai macam partikel polusi akan berdampak pada gangguan kesehatan yang disebut dengan Sick Building Syndrome (SBS).

Kita bisa mengenal beberapa gejala pekerja kantor yang mengalami SBS. Gejalanya adalah flu, iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, ISPA, batuk tidak berdahak, kulit kering dan gatal, rasa mual, pusing, sulit berkonsentrasi dan juga cepat lelah. Semua gejala akan berkurang atau bahkan hilang setelah mereka keluar dari ruangan kantor.

Kualitas udara ruangan dalam lingkungan kerja perkantoran dan industri, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.

Isi dari Keputusan Menteri Kesehatan RI yang dimaksud adalah:

  1. Mempersyaratkan suhu ruangan sekitar 23 – 26 derajat Celcius
  2. Kelembaban 40-60 %, 
  3. Pertukaran udara ventilasi untuk ruang kerja adalah 0,57 m3/org/min, pergerakan udara 0,15-0,50 m/dtk, kandungan Oksigen (O2) 19,5-22,0 %.

Untuk ruangan kerja yang tidak menggunakan AC, harus memiliki lubang ventilasi minimal 15 % dari luas lantai dengan menerapkan sistem ventilasi silang. Ruang yang menggunakan AC secara periodik harus dimatikan dan diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara membukakan seluruh pintu dan jendela atau dengan kipas angin.

Syarat lainnya yang terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut adalah kandungan debu maksimal rata-rata 8 jam adalah 0,15 mg/M3. Ada juga kandungan dalam jumlah terbatas beberapa gas pencemar seperti karbon monoksida, ozon, formaldehida dan sebagainya.

Kita sebagai pemakai gedung kantor juga bisa memberikan kontribusi untuk menjaga udara ruangan kerja tetap nyaman dan aman. Apa yang sebaiknya kita lakukan?

Tidak Merokok di Dalam Ruangan

Saat merokok di dalam ruangan, sisa partikel dari rokok menempel di furnitur dalam ruangan. Inilah yang sering menjadi penyebab polusi udara dalam ruangan terutama di ruangan yang memiliki karpet. Ada istilah third-hand smoker yang berarti orang yang terpapar bahaya asap rokok berasal dari furnitur dan barang-barang yang ditempeli partikel rokok. Ancaman kesehatan dari third-hand smoker ini akan menjadi sangat membahayakan bagi orang yang memiliki riwayat asma atau penyakit jantung kronis.

Menggunakan Tempat Sampah yang Ada Penutupnya

Kalau kita adalah tipe orang yang sibuk dan tidak sempat buang sampah berkali-kali dalam satu hari, pilihlah tempat sampah yang memiliki tutup agar bau sampah tidak menyebar ke seluruh ruangan kantor. Bayangkan jika bau sampah menyebar, tidak saja menyebabkan polusi udara yang tidak sehat dan mengganggu kenyamanan rekan kerja, hal ini juga akan menarik serangga, atau bahkan tikus untuk datang ke ruang kerja kita.

Menggunakan PLUG Nasal Filter

Setelah kita menjaga kebersihan ruang kantor, kita juga bisa menggunakan PLUG untuk kenyamanan dan keamanan tiap udara yang kita hirup. Ajak rekan kantor untuk memakai PLUG jika mereka penasaran bagaimana cara kerja PLUG terhadap kualitas udara di sekitar ruangan kantor.

PLUG BISA DI DAPATKAN DI :