Asap yang berasal dari kebakaran hutan merupakan campuran gas, partikel, uap air, dan bahan organik, serta mineral akibat pembakaran yang tidak sempurna. Komposisi asap kebakaran hutan umumnya terdiri dari: Gas seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2), ozon (O3), sulfur dioksida (SO2), dan lainnya Partikel yang timbul akibat kebakaran hutan biasa disebut sebagai particulate matter (PM). Partikel kurang dari 10um dapat terinhalasi sampai ke paru. PM merupakan polutan utama yang menjadi perhatian asap kebakaran hutan Bahan lainnya dalam jumlah lebih sedikit seperti aldehid (akrolein, formaldehid), polisiklik aromatic hidrokarbon (PAH), benzene, toluene, styrene, metal, dan dioksin. Kadar polutan yang terkandung di udara menetukan derajat pencemaran udara. Di Indonesia, penentuan derajat pencemaran udara menggunakan istilah Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU), yang meliputi partikulat (PM10), CO, SO2, NO2, dan O3.